Mewujudkan BUMKal yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional melalui Penguatan Tata Kelola
Pendahuluan
Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian dan perekonomian kalurahan. Keberadaan BUMKal diharapkan mampu mengelola potensi lokal secara produktif, menciptakan nilai tambah, membuka peluang usaha, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor R/700.1.2/622/2026 tentang Atensi atas Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan, sebagai tindak lanjut atas atensi BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PE.12.02/S-966/PW12/3/2026 tanggal 11 Mei 2026, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan BUMKal.
Dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Kalurahan.
Kondisi dan Permasalahan
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa kinerja BUMKal belum berjalan secara optimal. Beberapa kendala masih ditemukan, terutama berkaitan dengan kompetensi sumber daya manusia pelaksana operasional, kepengurusan dan organisasi, pengelolaan unit usaha, administrasi keuangan, serta pengelolaan aset.
Selain itu, sistem pelaporan pengelolaan keuangan BUMKal belum memiliki standardisasi yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan dalam pencatatan, kesulitan dalam proses rekonsiliasi dan konsolidasi, serta kurang optimalnya penyajian informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan.
Permasalahan lainnya adalah perlunya peningkatan tertib administrasi, terutama dalam penyusunan program kerja, rencana anggaran kegiatan, analisis kelayakan usaha, laporan pertanggungjawaban, laporan aset, serta dokumen kerja sama dengan pihak lain.
Analisis Penyebab Masalah
Beberapa faktor yang menjadi penyebab permasalahan tersebut antara lain:
- Kapasitas dan kompetensi pengelola belum merata, sehingga pemahaman terhadap pengelolaan usaha, administrasi, keuangan dan aset masih perlu ditingkatkan.
- Belum optimalnya sistem administrasi dan pembukuan, termasuk Buku Kas Umum dan buku pembantu pada masing-masing unit usaha.
- Belum tersedianya SOP keuangan yang memadai, khususnya terkait mekanisme penarikan, penyetoran dan penyimpanan uang kas.
- Pengawasan dan evaluasi internal belum dilakukan secara optimal, termasuk kegiatan opname kas secara berkala.
- Dokumen perencanaan usaha belum sepenuhnya lengkap, terutama analisis kelayakan usaha sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan.
- Pengelolaan aset belum tertib dan terdokumentasi secara optimal, sehingga perlu dilakukan penataan serta pelaporan secara berkala.
- Kepengurusan perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia.
Rekomendasi Perbaikan
Untuk mewujudkan pengelolaan BUMKal yang transparan, akuntabel dan profesional, diperlukan langkah perbaikan sebagai berikut:
Pertama, Pelaksana Operasional perlu menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Kegiatan secara sistematis serta melengkapinya dengan analisis kelayakan usaha. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penasehat dan Pengawas untuk memperoleh telaah sebelum diajukan dalam Musyawarah Kalurahan.
Kedua, membangun sistem administrasi keuangan yang standar melalui penyusunan Buku Kas Umum dan buku pembantu pada setiap unit usaha sehingga memudahkan rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan.
Ketiga, melaksanakan opname kas sekurang-kurangnya satu bulan sekali dengan mencocokkan saldo kas dalam Buku Kas Umum dengan rekening koran.
Keempat, menyusun laporan pertanggungjawaban semesteran serta laporan aset semesteran dan tahunan secara lengkap, tepat waktu dan mudah dipahami.
Kelima, setiap kerja sama usaha dengan pihak lain harus memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, baik melalui Musyawarah Kalurahan maupun Penasehat dan Pengawas, serta dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama yang jelas.
Keenam, meningkatkan kapasitas pengelola melalui pelatihan, pembelajaran dan pendampingan mengenai manajemen usaha, akuntansi, administrasi keuangan, perpajakan, pengelolaan aset dan tata kelola BUMKal.
Ketujuh, menyusun dan menerapkan SOP keuangan, terutama mengenai penerimaan, penarikan, penyetoran, pembayaran dan penyimpanan uang kas.
Peran Musyawarah Kalurahan
Musyawarah Kalurahan yang diselenggarakan oleh Bamuskal dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban BUMKal, baik semester maupun tahunan, perlu dilaksanakan secara komprehensif.
Musyawarah tidak hanya menjadi forum formal untuk menerima laporan, tetapi juga menjadi sarana melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMKal, menilai kebutuhan perbaikan atau revitalisasi kepengurusan, serta memastikan keberlanjutan usaha.
Evaluasi kepengurusan hendaknya mempertimbangkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, pelaksana operasional periode tahun 2025 dan sebelumnya perlu memastikan seluruh kewajiban laporan pertanggungjawaban telah diselesaikan dan disampaikan melalui mekanisme Musyawarah Kalurahan.
Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL)
Sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Melakukan inventarisasi seluruh permasalahan administrasi, keuangan, aset dan unit usaha BUMKal.
- Melengkapi Program Kerja, Rencana Anggaran Kegiatan dan analisis kelayakan usaha.
- Menata kembali pembukuan dan dokumen keuangan setiap unit usaha.
- Melaksanakan rekonsiliasi dan opname kas secara rutin setiap bulan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban semesteran dan tahunan secara tepat waktu.
- Melakukan inventarisasi dan penertiban aset BUMKal.
- Menyusun serta menetapkan SOP pengelolaan keuangan dan kas.
- Melaksanakan peningkatan kapasitas Pelaksana Operasional melalui pelatihan atau pendampingan.
- Melakukan evaluasi kepengurusan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
- Menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan sebagai forum evaluasi, pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban pengelolaan BUMKal.
Penutup
Perbaikan tata kelola BUMKal membutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Penasehat, Pengawas dan Pelaksana Operasional. BUMKal yang sehat tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan usaha, tetapi juga dari tertib administrasi, kualitas laporan keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan, pengelolaan aset yang baik, transparansi serta kemampuan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan melaksanakan rekomendasi dan RKTL secara konsisten, diharapkan BUMKal mampu berkembang menjadi lembaga usaha yang profesional, transparan, akuntabel dan berkelanjutan, sekaligus menjadi salah satu penggerak utama peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kalurahan.

Komentar
Posting Komentar