Mewujudkan BUMKal yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional melalui Penguatan Tata Kelola Pendahuluan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian dan perekonomian kalurahan. Keberadaan BUMKal diharapkan mampu mengelola potensi lokal secara produktif, menciptakan nilai tambah, membuka peluang usaha, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor R/700.1.2/622/2026 tentang Atensi atas Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan , sebagai tindak lanjut atas atensi BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor PE.12.02/S-966/PW12/3/2026 tanggal 11 Mei 2026 , terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan BUMKal. Dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahu...